11 March 2007

Analisis Beberapa Rumus Penduga Volume Log

Di Indonesia, dewasa ini cara pengukuran dan penentuan volume kayu bulat (log) rimba sejak tahun 1970 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Kehutanan No. 2442/A-2/DD/1970 tentang Peraturan Pengukuran dan Tabel Isi Kayu Bulat Rimba Indonesia. Dalam SK tersebut, penentuan volume kayu ditetapkan dengan menggunakan rumus Brereton yang semata-mata berdasarkan pertimbangan kepraktisan dalam memperoleh data yang diperlukan yaitu diameter pangkal dan ujung serta panjang log. Namun dari segi keakuratannya relatif terhadap rumus-rumus empiris yang lain masih harus diuji.
[Selengkapnya]

No comments: