12 February 2008

PerMenhut ttg Invent Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB)

Bagi yang memerlukan di bawah ini disampaikan link ke file Peraturan Menhut
P. 34/Menhut-II/2007 tgl 24 Agustus 2007 ttg
PEDOMAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB)
PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
1. Permenhut P.34/2007
2. Lampiran Permenhut P.34/2007

Wass.
Muhdin

2 comments:

Unknown said...

asalamualaikum pak

saya ingin bertanya bagaimana menurut bapak, apakah penerapan ihmb lebih baik dari pada sistem selanjutnya dan apakah dengan adanya ihmb kondisi hutan di indonesia lebih membaik,trims ditunggu jawabanya

Muhdin Abdurohim said...

Saya berusaha menjawab pertanyaan tsb berdasarkan apa yang dapat saya pahami dari pertanyaan tsb. Ada 2 inti pertanyaan yang saya tangkap, (1) apakah penerapan ihmb lebih baik dari pada system selanjutnya ? (maksudnya system sebelumnya barangkali yah ?); (2) apakah dgn adanya ihmb kondisi hutan di Ina lebih membaik ?.

IHMB adalah singkatan dari inventarisasi hutan menyeluruh berkala, yaitu kegiatan untuk mengetahui actual standing stock, atau potensi tegakan dalam hutan secara menyeluruh pada saat tertentu, dan dilakukan secara berkala atau periodik.
Sedangkan kualitas kondisi hutan, khususnya hutan produksi, sangat tergantung kepada bagaimana pengelolaannya. Kegiatan pengelolaan hutan yang berdampak kpd bagus tidaknya kondisi hutan, tergantung pada banyak aspek, meliputi : (1) kondisi hutan yang dikelola (kondisi site maupun tegakannya); (2) rencana pengelolaan yang disusun dgn memperhatikan kapasitas daya dukung lahan dan tegakannya; (3) penguasaan pengetahuan dan keterampilan pengelolaan hutan serta moral dan etika lingkungan bagi perencana, pelaksana, pemegang kebijakan, pengawas, dll; (4) bentuk dan tingkat partisipasi masyarakat yang terkait; (5) dukungan aturan main (kebijakan dan perundang-undangan); (6) dll.
Dengan IHMB maka kita bisa tahu kondisi dan potensi hutan yang akan dikelola, secara menyeluruh dan periodik. Bayangkan kalau kita mau menyewakan sebuah rumah, sebagai pemilik kita harus tahu persis kondisi fisik dan fasilitas apa saja yang tersedia dalam rumah yang akan disewakan tersebut. Untuk mengetahui kondisi dan potensi hutan sebelum dikelola itulah, maka IHMB dilakukan. IHMB dilakukan secara berkala agar kuantitas dan kualitas hutan bisa terus termonitor. Sekali lagi, IHMB hanyalah sebuah aktivitas untuk mengetahui kondisi dan potensi hutan.
Setelah kita tahu kondisi dan potensi hutan yang akan dikelola, selanjutnya tugas para pihak terkait pengelolaan yang menentukan mau diapain itu hutan ?. Pengelolaan hutan yang baik, memerlukan hasil IHMB yang akurat. Tapi hasil IHMB yang baik belum tentu menghasilkan kondisi hutan yang baik, karena tergantung apakah dikelola dengan baik atau tidak ?! Jadi jawaban pertanyaan : (1) Ya, IHMB itu positif (lebih baik); (2) Belum tentu. Silakan simak kembali uraian di atas.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalaam,
Muhdin