Di Indonesia, dewasa ini cara pengukuran dan penentuan volume kayu bulat (log) rimba sejak tahun 1970 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Kehutanan No. 2442/A-2/DD/1970 tentang Peraturan Pengukuran dan Tabel Isi Kayu Bulat Rimba Indonesia. Dalam SK tersebut, penentuan volume kayu ditetapkan dengan menggunakan rumus Brereton yang semata-mata berdasarkan pertimbangan kepraktisan dalam memperoleh data yang diperlukan yaitu diameter pangkal dan ujung serta panjang log. Namun dari segi keakuratannya relatif terhadap rumus-rumus empiris yang lain masih harus diuji.
[Selengkapnya]
11 March 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment